Senin, 11 Juli 2011

Tugas Pokok Dan Fungsi BEM STIKes GETSEMPENA

Tugas Pokok Dan Fungsi
BEM STIKes GETSEMPENA












SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN (STIKeS) GETSEMPENA LHOKSUKON
ACEH UTARA
2011

BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
1.       Beberapa Pengertian
a.       Mahasiswa
Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar pada salah satu Program Studi/Jurusan di lingkungan Stikes Getsempena Lhoksukon.

b.      Kegiatan Kemahasiswaan
                  Kegiatan Kemahasiswaan terbagi atas 2 macam, yakni:
1)      Kegiatan Kurikuler
Kegiatan yang dilakukan di dalam proses belajar-mengajar, baik di dalam maupun di luar kampus

2)      Kegiatan Ekstra Kurikuler
Kegiatan kemahasiswaan di luar kegiatan akademik yang meliputi pengembangan penalaran dan keilmuan, minat dan kegemaran, upaya perbaikan kesejahteraan mahasiswa, pengabdian pada masyarakat, pengembangan organisasi kemahasiswaan, yang dapat dilakukan di dalam maupun di luar kampus perguruan tinggi. Dalam batasan ini termasuk pula kegiatan ekstra kurikuler yang secara langsung menunjang kegiatan kurikuler (yang masa lalu sering disebut sebagai kegiatan ko-kurikuler) namun tidak dimaksudkan untuk memperoleh SKS (Satuan Kredit Semester)

c.       Organisasi Kemahasiswaan
Organisasi Kemahasiswaan Stikes Getsempena Lhoksukon merupakan wahana pengembangan diri mahasiswa yang diharapkan dapat menampung kebutuhan, menyalurkan minat dan kegemaran, meningkatkan kesejahteraan dan sekaligus menjadi wadah kegiatan peningkatan penalaran dan keilmuan serta arah profesi mahasiswa. Mengingat pula mahasiswa merupakan bagian dari sivitas akademika Stikes Getsempena Lhoksukon.

d.      Kode Etik Organisasi & Kegiatan Kemahasiswaan

1)      Kode Etik Organisasi
a)      Tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Agama serta Visi & Misi Stikes Getsempena Lhoksukon serta menunjang kegiatan kurikuler dan ekstra kurikuler.
b)      Mempunyai Visi & Misi yang jelas, benar & rasional
c)      Mempunyai anggota aktif minimal 15 mahasiswa, kecuali MPM sebagai Lembaga Tertinggi Mahasiswa, dan berstatus mahasiswa aktif Stikes Getsempena Lhoksukon
a)      Mempunyai Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga serta Program kerja
b)      Mempunyai kantor / sekretariat / tempat menjalankan proses administrasi
c)      Mempunyai Kepengurusan organisasi (struktur organigram) dan uraian tugas yang jelas
d)     Kepengurusan organisasi bertanggungjawab sesuai dengan struktur kemahasiswaan di Stikes Getsempena Lhoksukon

2)      Kode Etik Kegiatan Kemahasiswaan
a)      Tidak bertentangan dengan kode etik organisasi
b)      Mendapat izin resmi dari Pimpinan Stikes Getsempena Lhoksukon atau petugas yang ditunjuk Pimpinan Stikes Getsempena Lhoksukon
c)      Mempunyai disiplin administrasi, disiplin organisasi dan transparansi
d)     Kegiatan dan aktifitasnya dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan formal
e)      Kegiatan dapat meningkatkan iman & takwa, ilmu pengetahuan & teknologi
f)       Kegiatan tidak bersifat destruktif & anarkis
g)      Lokasi kegiatan jelas, acara yang terkoordinir dan kepanitiaan yang bekompeten
h)      Panitia kegiatan terdiri dari sivitas akademika Stikes Getsempena Lhoksukon dan atau orang yang ditunjuk / mendapat izin Pimpinan Stikes Getsempena Lhoksukon

e.       Tata tertib Organisasi Kemahasiswaan
a)      Mematuhi kode etik organisasi
b)      Anggotanya mematuhi peraturan / tata tertib organisasi yang ada di Stikes Getsempena Lhoksukon, seperti MPM, BEM, UKM, HMJ, SMPK.
c)      Mempunyai daftar nama dan data pribadi para anggotanya yang jelas dan benar
d)     Terjalin komunikasi yang harmonis, demokratis, terbuka dan kekeluargaan sebagai sivitas akademika Politeknik Negeri Jakarta.

f.       Pembina Organisasi Kemahasiswaan
Pada dasarnya adalah para Dosen atau tenaga kependidikan di perguruan tinggi yang karena tugas atau jabatannya di perguruan tinggi ditetapkan menangani bidang kemahasiswaan

g.      Unsur Pendukung Kemahasiswaan
Adalah tenaga administrasi yang ditetapkan oleh pimpinan Politeknik untuk mendukung pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan


f.       Fasilitas Mahasiswa
Merupakan sarana dan prasarana yang dapat dipergunakan untuk pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan

1.      Struktur Organisasi Kemahasiswaan
Bagan Struktur: (Berdasarkan TAP MUSMA No : 05/TAP/MUSMA SGL/2011)







a.       Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM)
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa adalah Lembaga Kemahasiswaan Tertinggi yang merupakan perwakilan dari mahasiswa Jurusan dan perwakilan mahasiswa yang dipilih. MPM berfungsi sebagai Lembaga Legislatif dan Yudikatif.



a.       Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
Badan Eksekutif Mahasiswa adalah Organisasi Kemahasiswaan sebagai Lembaga Eksekutif Tertinggi di Stikes Getsempena Lhoksukon

b.      Senat Mahasiswa Program Khusus (SMPK)
SMPK adalah Organisasi Kemahasiswaan sebagai Lembaga Eksekutif di Program Khusus Stikes Getsempena Lhoksukon

c.       Badan Otonom (BO)
Badan Otonom adalah Lembaga Pelaksana dalam satu bidang peminatan di Stikes Getsempena Lhoksukon yang memiliki otonomi, namun bertanggungjawab langsung kepada PUKET III melalui Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM)

d.      Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
Unit Kegiatan Mahasiswa adalah Lembaga Pelaksana dalam satu bidang peminatan di Stikes Getsempena Lhoksukon, yang bertanggungjawab kepada Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)

e.       Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ)
Himpunan Mahasiswa Jurusan adalah Organisasi Kemahasiswaan sebagai Lembaga Eksekutif di setiap Jurusan, yang hanya melaksanakan kegiatan penalaran dan keilmuan, dan bertanggungjawab kepada Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM)







BAB II
TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORGANISASI KEMAHASISWAAN
A.    Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM)
1)      Menentukan Visi dan Misi MPM
2)      Membuat Ketetapan Garis-garis Besar Haluan Kerja Organisasi Kemahasiswaan sesuai dengan Visi dan Misi Stikes Getsempena Lhoksukon
3)      Membuat Program Kerja MPM
4)      Melaksanakan Pemilihan Raya (Pemira) untuk memilih Anggota MPM, Ketua BEM dan Ketua HMJ
5)      Melaksanakan pengawasan pada organisasi kemahasiswaan
6)      Membuat dan menetapkan Tata Tertib/Peraturan Organisasi Kemahasiswaan
7)      Mensyahkan pembentukan, pembekuan, dan pembubaran UKM
8)      Membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan

B.     Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
1)      Menentukan Visi dan Misi BEM
2)      Menjalankan Ketetapan Garis-garis Besar Haluan Kerja BEM yang ditetapkan MPM
3)      Membuat Program Kerja BEM
4)      Melakukan Koordinasi atas Program Kerja masing-masing UKM, HMJ dan SMPK
5)      Melalui prosedural mekanisme organisasi memberi persetujuan pada pelaksanaan kegiatan UKM
6)      Membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan

Ketua BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa)
Bertanggungjawab penuh terhadap aktivitas dan kinerja BEM Stikes Getsempena Lhoksukon selama satu periode kepengurusan kepada  MPM secara khusus dan kepada mahasiswa Stikes Getsempena Lhoksukon Secara umum
1)      Pengambil kebijakan tertinggi di BEM Stikes Getsempena Lhoksukon.
2)      Bertanggung jawab penuh atas jalannya kepengurusan.
3)      Mengatur, mengkordinasikan seluruh arah gerak BEM Stikes Getsempena Lhoksukon
4)      Memberikan pengarahan dan pendampingan dalam berjalannya roda organisasi.
5)      Memberikan punish and reward.
6)      Mengangkat dan memberhentikan pengurus BEM Stikes Getsempena Lhoksukon.
7)      Mengatur agenda BEM Stikes Getsempena Lhoksukon secara eksternal.

Wakil Ketua BEM
Bertanggungjawab penuh membantu Ketua selama satu periode kepengurusan serta berwenang dalam membantu menjalankan roda organisasi  BEM Stikes Getsempena Lhoksukon nes.
1)      Menjalankan roda koordinasi dan komunikasi antar organ/perangkat kelembagaan BEM Stikes Getsempena Lhoksukon.
2)      Melakukan pemantauan dan pendampingan pelaksanaan kegiatan BEM Stikes Getsempena Lhoksukon.
3)      Membantu pelaksanaan fungsi dan tugas Ketua apabila berhalangan.
4)      Mendampingi Ketua dalam menjalankan tugasnya.
5)      Mengatur Agenda BEM secara internal.
6)      Membangun suasana kondusif dalam kepengurusan BEM Stikes Getsempena Lhoksukon.
7)      Mengontrol, memantau, memonitor, melaporkan kinerja dan mengoptimalkan fungsi sekretaris, bendahara, dan departemen yang ada dibawahnya kepada presiden.
Sekretaris Badan Eksekutif
Bertanggungjawab penuh terhadap aspek administrasi kesekretariatan organisasi meliputi berkas surat, peraturan, izin dan dokumentasi arsip lainnya. 
1)      Melakukan pendataan surat (dokumen) masuk dan keluar kelembagaan BEM Stikes Getsempena Lhoksukon.
2)      Bertanggungjawab dalam pembuatan Standart Operasional Prosedure BEM Stikes Getsempena Lhoksukon.
3)      Membuat dan menyusun surat kelembagaan BEM Stikes Getsempena Lhoksukon dan penjadwalan kegiatan.
4)      Mencatat setiap agenda rapat yang diadakan pengurus harian BEM Stikes Getsempena Lhoksukon.
5)      Menyusun LPJ tengah tahun dan LPJ akhir tahun bekerja sama dengan sekretaris departemen.
6)      Bertanggungjawab penuh terhadap pengelolaan fasilitas dan sarana serta melakukan inventarisasi aset yang dimiliki BEM Stikes Getsempena Lhoksukon.
7)      Melakukan perapian, penyusunan dan penggunaan aset kelembagaan BEM Stikes Getsempena Lhoksukon.
8)      Melakukan penyusunan jadwal kegiatan kelembagaan BEM Stikes Getsempena Lhoksukon dalam setiap periodenya.
9)      Bertanggungjawab terhadapa pengelolaan buku tamu dan piket.
            Bendahara Badan Eksekutif
Bertanggungjawab penuh terhadap alur dan lalu lintas (mekanisme administratif ) keuangan BEM Stikes Getsempena Lhoksukon.
1)      Melakukan pengajuan anggaran Kegiatan BEM Stikes Getsempena Lhoksukon ke bagian Kemahasiswaan Stikes Getsempena Lhoksukon.
2)      Melakukan pengelolaan (penerimaan dan pemasukan) kas (keuangan) lembaga BEM Stikes Getsempena Lhoksukon.
3)      Mencairkan semua dana BEM Stikes Getsempena Lhoksukon yang berasal dari birokrasi
4)      Bertanggungjawab penuh terhadap pemantauan pengelolaan keuangan dari departemen.
5)      Melakukan koordinasi pengelolaan keuangan dari departemen.
      
Divisi Pengembangan Sumber Daya Manusia
Bertanggungjawab penuh terhadap penyelenggaraan kegiatan berbasis pengembangan Sumber Daya Manusia termasuk proses kaderisasi dan Up Grading mahasiswa Stikes Getsempena Lhoksukon
1)      Melakukan kegiatan peningkatan aspek kemampuan berorganisasi, kepemimpinan, komunikasi, dll bagi mahasiswa.
2)      Melakukan kegiatan pelatihan soft skill bagi mahasiswa atau masyarakat umum.
3)      Melakukan pelaksanaan dan pengawalan proses kaderisasi kelembagaan mahasiswa Stikes Getsempena Lhoksukon sehingga mencetak kader yang unggul dan militan.
4)      Melakukan kegiatan training strategis guna penyiapan kepemimpinan lembaga mendatang.
Divisi Infokom
Penanggungjawab penuh melakukan publikasi (pencitraan) lembaga BEM Stikes Getsempena Lhoksukon. dan memiliki akses dalam memberikan suara di depan publik sebagai representasi BEM Stikes Getsempena Lhoksukon.
1)      Membuat dan mengatur alur komunikasi BEM Stikes Getsempena Lhoksukon.
2)      Merawat dan update webblog BEM Stikes Getsempena Lhoksukon.
3)      Menyediakan sarana publikasi BEM Stikes Getsempena Lhoksukon.
4)      Membangun jaringan dengan BEM se-Yayasan Getsempena  dan  melalui kunjungan.
5)      Aktif membangun proses komunikasi, hubungan, dan kerjasama dengan Pers/media, instansi pemerintahan, dan LSM.
Divisi Pengabdian Masyarakat
Bertanggungjawab penuh terhadap aktivitas pengabdian kepada mahasiswa serta masyarakat.
1)      Melakukan pengawalan isu-isu bencana sosial melalui penggalangan dana, Refitalisasi masyarakat yang terkena bencana,publikasi, dll.
2)      Melakukan kegiatan – kegiatan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat secara luas.
Divisi Lingkungan Pemuda, Seni, Dan Olahraga
Bertanggung jawab penuh terhadap terhadap penyelenggaraan kegiatan yang berbasis penggembangan bakat dan minat mahasiswa Stikes Getsempena Lhoksukon
1)      Melakukan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi bakat dan minat mahasiswa Stikes Getsempena Lhoksukon
2)      Menjadi pelopor dalam pengawalan isu-isu berbasis lingkungan hayati.

C.     Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
1)      Menentukan Visi dan Misi UKM
2)      Mematuhi tata tertib yang ditetapkan oleh MPM
3)      Membuat Program Kerja Unit Kegiatan Mahasiswa
4)      Melaksanakan kegiatan Unit Kegiatan Mahasiswa sesuai Program Kerja
5)      Melakukan koordinasi dan meminta persetujuan kegiatan kepada BEM dan rekomendasi dari Pembina Organisasi
6)      Membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan

D.    Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ)
1)      Menentukan Visi dan Misi HMJ
2)      Menjalankan Ketetapan Garis-garis Besar Haluan Kerja HMJ yang ditetapkan MPM
3)      Membuat Program Kerja Himpunan Mahasiswa Jurusan
4)      Melaksanakan kegiatan Himpunan Mahasiswa Jurusan
5)      Melaksanakan koordinasi dengan BEM atas program kerjanya
6)      Meminta persetujuan kegiatan kepada Ketua Jurusan masing-masing
7)      Membuat laporan pertanggungjawaban
BAB III
STANDAR PROSEDUR KEGIATAN MAHASISWA

A.    Program Kerja Organisasi Kemahasiswaan
a.       Kegiatan Berdasarkan Program Kerja
1.      Kegiatan-kegiatan harus terencana dan terstruktur dalam satu periode kepengurusan sesuai visi, misi, dan tujuan organisasi
2.      Kegiatan-kegiatan tersebut harus disyahkan Organisasi Kemahasiswaan yang bersangkutan dan dikordinasikan dengan pihak terkait

b.      Kegiatan Non Program Kerja
1.      Kegiatan-kegiatan yang bersifat insidental sesuai kebutuhan Organisasi
2.      Kegiatan-kegiatan yang berdasarkan undangan dari pihak luar Organisasi Kemahasiswaan yang bersangkutan

B . .
Proposal Kegiatan
a.
Format Proposal Kegiatan
1.
Halaman Sampul Muka (lihat contoh pada lampiran) dan dilapisi plastik transparan
2.
Halaman isi
Menggunakan Kop Surat Organisasi Kemahasiswaan yang bersangkutan atau Kepanitiaan dengan ketentuan :
  1. Logo Stikes Getsempena Lhoksukon disebelah kiri atas dan Logo Organisasi / Kepanitiaan disebelah kanan sejajar
  2. Ukuran kertas A 4 ( 21 x 29.7 cm),
  3. Bentuk huruf Arial Narrow 12,
  4. 1 Spasi
  5. Mencantumkan alamat Organisasi Kemahasiswaan yang bersangkutan, Nomor telepon dan Kontak perorangan/ HP/ Email
  6. Stempel Organisasi dan Kepanitiaan serta Stikes Getsempena Lhoksukon
3.
Jilid Proposal
Dijilid dengan sampul belakang warna Kuning untuk MPM atau BEM, warna Biru untuk UKM atau BO, dan Hijau untuk HMJ atau SMPK
4.
Sistematika Penyusunan Proposal, harus berisi :
  1. Latar belakang : memuat segala hal yang melatar belakangi kegiatan
  2. Nama dan Tema : nama kegiatan singkat, padat dan menarik serta mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang bertentangan dengan tema (bila ada). Tema harus ada apabila kegiatan yang sifatnya berskala besar
  3. Jenis Kegiatan : berupa kalimat singkat yang menggambarkan pelaksanaan kegiatan.
  4. Tujuan Kegiatan : tujuan Kegiatan harus mencerminkan Visi dan Misi organisasi dan selaras dengan program kerja
  5. Sasaran Kegiatan : mencakup perorangan / kelompok / Institusi yang mudah dimengerti
  6. Waktu dan tempat memuat :
Hari/Tanggal
:
Cantumkan nama hari (koma) tanggal sesuai lama waktunya
Waktu
:
Pukul berapa sampai berapa
Tempat
:
Lokasi kegiatan dengan alamat lengkap
  1. Susunan Kepanitiaan : personalia Kepanitiaan harus mencantumkan Nomor Induk Mahasiswa
  2. A c a r a : mencantumkan susunan acara secara rinci lengkap dengan alokasi waktu perkegiatan beserta Narasumber
  3. Anggaran Dana : cantumkan anggaran yang rasional / sesuai yang diperlukan, kalau perlu dari satuan ( @), hingga sub total, perkelompok, baru dari beberapa sub. Total dijumlah menjadi Total (jumlah keseluruhan dari sub-sub total), sehingga bisa terlihat perhitungan dana yang diperlukan dalam kegiatan itu, misalnya
    1. Kestari (Kesekretariatan)
1.      Pembuatan Proposal 10 X Rp.3000,- = Rp.30.000,-
2.       Pembelian Kertas dst (sub.total)
    1. Operasional Acara :
1.      Pengadaan bunga 2 X Rp. 5000,- = Rp. 10.000,-
2.      Transport pp @ dst (sub total)
    1. Pembuatan LPJ
1.      Fotocopy undangan 10 X Rp.3000,- = Rp.30.000,-
2.      Perbanyak LPJ dst sub.total)
TOTAL Rp���.(terbilang:������������������.)
  1. Penutup
    Berisi antara lain berisi ucapan terimakasih kepada pimpinan, semua pihak yang membantu hingga dapat dilaksanakannya kegiatan, mohon maaf bila terdapat segala kekurangan dalam pembuatan proposal tsb
  2. Lembar Pengesahan :
    1. Berisi tempat, tanggal pembuatan proposal pada sudut atas (centring)
    2. Sebelah kiri Ketua umum BEM. MPM, HMJ, UKM
    3. Sebelah kanan Ketua Pelasana Kegiatan
    4. Sebelah bawah (centring) mengetahui Pembantu Ketua III / Ketua Jurusan ybs
b.
Persyaratan pengajuan Proposal
1.
Melalui Sub.Bagian Kemahasiswaan Politeknik Negeri Jakarta, dengan :
  1. Melampirkan surat permohonan Dana ditujukan kepada Pembantu Ketua II dan Mengetahui Pembantu ketua III Stikes Getsempena Lhoksukon
  2. Surat Ijin Kegiatan ditujukan kepada Pembantu Ketua III Stikes Getsempena Lhoksukon
  3. Pengajuan Proposal paling lambat 6 (enam) hari kerja sebelum hari H
2.
BEM, MPM, UKM dan HMJ yang telah selesai melaksanakan kegiatan, namun belum menyampaikan Laporan Pertanggung Jawabannya (LPJ), maka tidak diperkenankan pengajukan Proposal berikutnya.
3.
Kegiatan yang sudah dilaksanakan, harus dilaporkan secara tertulis (LPJ), kepada Pembantu Direktur III, paling lambat / minimal 6 (enam) hari kerja
4.
Laporan Pertanggung Jawaban diserahkan ke Bendahara DIKS / Sekretaris Pembantu Ketua III untuk dievaluasi dan diparaf (disahkan), selanjutnya diserahkan ke Pembantu Ketua III untuk ditanda tangani
5.
Proposal dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) harus dijilid / berbentuk buku, dengan ketentuan ; untuk Proposal : 1 asli, 2 fotocopy dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) : 1 asli 1 Fotocopy.
6.
Proposal dari Himpunan Mahasiswa Jurusan, harus diparaf Sekretaris Jurusan II, Mengetahui / ditanda tangani oleh Ketua Jurusan yang bersangkutan.
7.
Setiap mencantumkan nama mahasiswa dalam Proposal, wajib mencantumkan juga Nomor Pokok Mahasiswa / Nomor Induk Mahasiswa yang bersangkutan.
8.
Pengeluaran Dana kegiatan oleh bagian keuangan pada Proposal yang diajukan adalah : 6 (enam) hari kerja sebelum hari H (hari pelaksanaan kegiatan)








C.
Sponsor Kegiatan
a.
Sponsor yang mendukung / mendanai kegiatan harus sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Saling Menguntungkan
  2. Bukan berasal dan untuk kepentingan Partai Politik
  3. Bukan Produk Minuman Keras
  4. Bukan Produk Minuman Keras
  5. Bukan Produk Yang Berkonotasi Seks
  6. Bukan Produk Illegal atau Barang Terlarang
  7. Produk yang belum tercantum dalam ketentuan di atas, akan diatur kemudian
b.
Pemasangan atribut sponsor harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
  1. Mendapat izin secara tertulis dari Pembantu Ketua III atau BEM
  2. Ditempatkan pada lokasi yang sudah ditetapkan
  3. Tidak mengganggu ketertiban, keindahan dan kebersihan
D.
Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan
  1. Pertanggung jawaban keuangan harus memenuhi standar sebagai berikut:
    1. Pembelian barang dengan harga Rp. 1.000.000 ke atas harus menggunakan materai Rp 6.000 dengan PPn.
    2. Pembelian dengan harga di bawah Rp. 1.000.000 sampai Rp. 250.000 menggunakan materai Rp. 3.000.
    3. Kwitansi pembayaran photo copy harus melampirkan contoh
  2. Diserahkan ke Bendahara DIKS / Sekretaris Pembantu ketua III untuk dievaluasi dan diparaf (disyahkan), selanjutnya diserahkan kepada Pembantu ketua III untuk ditandatangani.
  3. Laporan Pertanggung Jawaban harus dijilid dengan ketentuan yang sama dengan proposal dan dibuat 2 (dua) rangkap.

BAB IV
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMBINA ORGANISASI MAUPUN
UNSUR PENDUKUNG KEMAHASISWAAN

A.
Pembina Organisasi Kemahasiswaan
  1. Membimbing dan mengarahkan kegiatan dan aktifitas ektra kurikuler, agar kegiatan organisasi berjalan dengan baik dan terarah
  2. Membimbing kegiatan / aktifitas organisasi yang sifatnya administratif maupun organisasi
  3. Bertanggungjawab terhadap oganisasi yang dibina / dibimbingnya untuk mencapai prestasi yang terbaik dalam penalaran dan keilmuan, minat dan kegemaran, kesejahteraan dan bakti sosial
  4. Ikut serta merencanakan melaksanakan kegiatan /aktifitas organisasi para anggotanya bersama Staf Pembantu ketua III Stikes Getsempena Lhoksukon dan orang yang ditunjuk Pimpinan
  5. Bertanggung jawab kepada Pimpinan Stikes Getsempena Lhoksukon serta melaporkan kegiatan organisasi yang dibinanya apabila diperlukan oleh institusi ataupun Pembantu ketua III Stikes Getsempena Lhoksukon

B.
Unsur Pendukung Kemahasiswaan

Unsur pendukung Kemahasiswaan adalah Sub bagian Kemahasiswaan yang berfungsi:
  1. Pelayanan administrasi kegiatan kemahasiswaan
  2. Menangani proses pengajuan proposal kegiatan kemahasiswaan
  3. Pelayanan pengajuan klaim asuransi kecelakaan
  4. Pengurusan beasiswa
  5. Pelayanan kebutuhan perlengkapan kegiatan kemahasiswaan
  6. Melaksanakan tugas yang didelegasikan oleh Pembantu Ketua III

BAB V
FASILITAS, SARANA DAN PRASARANA

A.
Penggunaan Fasilitas, Sarana dan Prasarana
a.
Sekretariat:
Setiap Organisasi Kemahasiswaan memperoleh sebuah ruangan yang diperuntukkan sebagai pusat kegiatan administrasi Organisasi yang disebut Sekretariat, dan gedung yang terdapat beberapa Sekretariat disebut Pusat Kegiatan Mahasiswa (Pusgiwa) yang berlokasi didalam kampus Stikes Getsempena Lhoksukon dan tata tertib penggunaan sekretariat diatur oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa dengan persetujuan Pembantu Ketua III

b.
Gedung Serba Guna (GSG) dan Aula Lantai III gedung Direktorat :
Untuk penggunaan GSG atau Aula harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Kepala Urusan Rumah Tangga, untuk disetujui oleh Pembantu Ketua III, kemudian oleh pihak penyelenggara kegiatan, tembusannya dikirimkan kepada Satpam Stikes Getsempena Lhoksukon.

c.
Sarana diluar lingkungan Stikes Getsempena Lhoksukon tetapi masih didalam Kampus :
Untuk hal ini harus mendapatkan rekomendasi secara tertulis dari Pembantu Ketua III Stikes Getsempena Lhoksukon dan selanjutnya diteruskan kepada Kemahasiswaan Stikes Getsempena Lhoksukon untuk mendapatkan persetujuan, kemudian panitia penyelenggara kegiatan memberikan tembusannya kepada Satpam Stikes Getsempena Lhoksukon.

d.
Kesehatan :
Mahasiswa yang telah melaksanakan kewajiban akademik (registrasi) berhak mendapatkan pelayanan Fasilitas Kesehatan di Pusat Kesehatan Mahasiswa (PKM) Stikes Getsempena Lhoksukon dengan menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa yang masih berlaku atau Kwitansi bukti pembayaran uang kuliah.

e.
Asuransi Kecelakaan :
1).
Mahasiswa yang telah melaksanakan kewajiban akademik seperti 5.1.3. diatas berhak mengajukan klaim asuransi kecelakaan apabila selama melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar ( termasuk pergi atau pulang kuliah ) atau kegiatan ekstra kurikuler yang seizin Pimpinan.
2).
Klaim asuransi diajukan ke Subbagian Kemahasiswaan dengan Alur Pelayanan terlampir


f.

Transportasi :





g.
sarana Ibadah :
Sarana ibadah dapat digunakan sesuai dengan fungsi dan penggunaannya yang telah ditetapkan oleh Pimpinan.

h.
Fasilitas Olah Raga:
1).
Lapangan Olahraga :
penggunaannya harus memperoleh izin secara tertulis Pembantu Ketua III
2).
Sarana Olahraga yang terdapat dilingkungan Stikes Getsempena Lhoksukon, Stadion, Lap. Basket dll, penggunaanya harus mendapat rekomendasi dari Pembantu Ketua III Stikes Getsempena Lhoksukon dan mengajukan permohonan penggunaan kepada Direktur Kemahasiswaan Stikes Getsempena Lhoksukon untuk mendapat persetujuan dan memberikan tembusan kepada Satpam Stikes Getsempena Lhoksukon.
3).
Kostum Olahraga dapat digunakan dengan cara mengajukan permohonan peminjaman secara tertulis kepada Subbag Kemahasiswaan dengan persetujuan Pembantu Ketua III. Dan peminjam harus bertanggung jawab atas keutuhan dan kebersihannya.

BAB VI
TATA TERTIB UMUM DAN KODE ETIK

A.
Tata Tertib Organisasi Kemahasiswaan
1.
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM)
2.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
3.
Badan Otonom (BO)
4.
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
5.
Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ)

B.
Tata Tertib Penggunaan Fasilitas Kegiatan Kemahasiswa

C.
Kode Etik Kemahasiswaan
1.
Kode Etik Organisasi Kemahasiswaan
  1. Tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, Agama, serta Visi, Misi Stikes Getsempena Lhoksukon
  2. Mempunyai visi dan misi yang jelas serta rasional
  3. Mempunyai anggota aktif minimal 50 mahasiswa Stikes Getsempena Lhoksukon
  4. Mempunyai AD/ART serta program kerja
  5. Mempunyai sekretariat organisasi
  6. Mempunyai struktur organisasi dengan uraian tugas yang jelas
  7. Kepengurusan bertanggungjawab kepada Pimpinan
  8. Saling membantu dan menghargai kegiatan organisasi kemahasiswaan lainnya yang sah dalam lingkup Stikes Getsempena Lhoksukon
.2.
Persyaratan Menjadi Pengurus Organisasi Kemahasiswaan
  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif di Stikes Getsempena Lhoksukon
  3. Memiliki prestasi akademis IPK minimal 2,50
  4. Tidak pernah mendapat Surat Peringatan ataupun sanksi dari akademik
  5. Mempunyai kemampuan manajerial organisasi
  6. Tidak terlibat dengan organisasi maupun kegiatan yang terlarang
  7. Tidak terlibat dengan tindak kriminal dan narkoba
  8. Bersedia dikoreksi Pimpinan
3.
Persyaratan Pendirian dan Pembubaran Unit Kegiatan Mahasiswa
a.
Persyaratan Pendirian Unit Kegiatan Mahasiswa
  1. Memiliki arah tujuan dan rencana kerja organisasi yang jelas
  2. Tidak memiliki kesamaan bentuk maupun program kerja dari UKM yang sudah berdiri
  3. Didukung melalui tandatangan setidaknya 10% dari jumlah seluruh mahasiswa PNJ dengan persetujuan MPM
  4. Mendapat persetujuan dari Pembantu Ketua III
b.
Persyaratan Pembubaran Unit Kegiatan Mahasiswa
  1. Melanggar Peraturan Politeknik, dan atau Kode Etik dan atau Tata Tertib Organisasi Kemahasiswaan UKM bersangkutan
  2. Kepengurusan tidak berjalan sesuai Program Kerja UKM bersangkutan
  3. Mendapat mosi tidak percaya dari anggota Organisasi Kemahasiswaan bersangkutan yang disetujui oleh rapat MPM
  4. Untuk satu dan lain hal, Pimpinan Stikes Getsempena Lhoksukon mempunyai kewenagan penuh untuk membubarkan UKM bersangkutan
.4.
Kode Etik kegiatan mahasiswa
  1. Tidak bertentangan dengan Kode Etik Organisasi
  2. Mendapat izin tertulis dari Pembantu Ketua III
  3. Tidak bertentangan dengan Peraturan Pendidikan Stikes Getsempena Lhoksukon ( misal : Tidak berambut panjang, memakai sandal, memakai kaos oblong dll )
  4. Menjalankan disiplin administrasi, disiplin organisasi dan transparansi
  5. Menghargai / tidak melakukan intervensi kegiatan sesama Organisasi
  6. Personalia kepanitian kegiatan harus secara bergantian.

D.
Sanksi-sanksi Organisasi
Sanksi diberikan kepada organisasi kemahasiswaan dengan tahapan-tahapan sbb :
1
Peringatan Lisan : Secara berjenjang peringatan lisan dapat diberikan atas pelanggaran kode etik dan tata tertib yang dilakukan oleh Organisasi Kemahasiswaan.
2
Peringatan Tertulis : Peringatan tertulis diberikan atas dasar tidak diindahkannya peringatan lisan. Bila peringatan tertulis pertama tidak diindahkan, maka akan diberikan peringatan tertulis kedua.
3
Pembekuan Organisasi : diberlakukan bila Organisasi Kemahasiswaan tidak mengindahkan peringatan tertulis kedua.
4
Pembubaran Organisasi : pembubaran organisasi kemahasiswaan dapat dilakukan terhadap Organisasi Kemahasiswaan yang :
a.       Tidak memiliki program kerja organisasi
b.      Sering melaksanakan kegiatan diluar / tanpa program kerja
c.       Tidak pernah melaksanakan program kerja Organisasi.
d.      Aktivitas anggota organisasi sudah tidak berjalan.





 






























 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar